Kejaksaan Agung () kembali memanggil eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, , dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (). Dalam pemeriksaan terbaru, Febrie dan satu tersangka lainnya, Nurman Herin, diperiksa oleh Tim 9 Kejagung sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat, 7 Agustus. Keduanya berstatus sebagai tersangka serta saksi dalam tiga kasus dugaan yang melibatkan pencucian uang. “Keduanya kooperatif selama pemeriksaan,” ungkap Anang di Gedung Utama Kejagung.

Kasus-kasus yang sedang diselidiki mencakup dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta pencucian uang terkait utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia. Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Febrie dan Don Ritto, sementara Nurman Herin menjadi tersangka dalam kasus TPPU.

Anang menjelaskan, Tim 9 telah mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie dan Nurman terkait barang bukti yang telah dikumpulkan. Hingga saat ini, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.37 WIB dan masih berlanjut hingga pukul 19.45 WIB.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing tersangka terkait barang bukti yang ditemukan. Barang bukti tersebut diambil dari penggeledahan di 12 lokasi oleh kepolisian dan tujuh lokasi di sekitar Bandung oleh Kejagung. Anang menyebut bahwa peran Nurman Herin dalam kasus ini tidak berbeda jauh dengan Don Ritto, di mana keduanya diduga berkontribusi dalam menyamarkan aliran dana hasil korupsi.

Mengenai temuan 74 kilogram emas batangan di rumah Febrie, Anang enggan memberikan rincian lebih lanjut. Informasi ini dianggap sebagai bagian dari materi pokok perkara, yang akan diungkap dalam proses persidangan. “Saat ini, penyidik sedang memperdalam peran masing-masing dan mengaitkannya dengan barang bukti,” tambahnya.

Sebelumnya, semua aset yang terkait dengan kasus Febrie telah disita kepolisian, yang diduga merupakan hasil dari tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Total aset yang disita mencakup 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan emas batangan. Mayoritas aset, senilai sekitar Rp 461,36 miliar, ditemukan di kediaman Febrie, yang mencapai 86% dari total nilai aset yang disita. Selain itu, terdapat juga aset lainnya seperti Kafe De’Clan dan Koin Money Changer.

Nilai terbesar dari aset yang disita adalah dolar Singapura yang mencapai Rp 242 miliar, diikuti oleh emas batangan yang bernilai Rp 177,97 miliar. Total nilai aset yang disita selama dua hari terakhir mencapai 99% dari keseluruhan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, sementara nilai terendah yang disita adalah 10 Dong Vietnam senilai Rp 103.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *